Surabaya - Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan komitmen bekerja sama dengan Indonesia untuk membenahi pengelolaan limbah dan daur ulang. Pihaknya juga siap melawan krisis polusi plastik di lautan.
Konjen AS Mark McGovern menuturkan, AS mendorong agar semua perusahaan AS mematuhi peraturan lokal dan nasional yang ada di Indonesia.
"Di seluruh dunia, konsumen sedang memeriksa kembali produk yang mereka beli dengan mengambil catatan signifikan dari kemasannya, dan mengubah kebiasaan mereka untuk meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan," ujar dia dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari suarasurabaya.net, Senin (15/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, sejumlah massa dari Brantas River Coalition to Stop Imported Plastic (Bracsip) menggelar aksi protes di dekat Konsulat Jenderal AS di Surabaya pada Jumat, 12 Juli 2019. Massa menuntut agar AS tidak lagi mengirim sampah plastik di Indonesia, terutama Jawa Timur.
Pada 2018, sebanyak 170 ribu ton sampah dikirim AS ke Indonesia. Sebanyak 20-30 persen sampah yang dikirim berjenis food packaging, household product, dan personal care.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
8 Kontainer Sampah Terkontaminasi Limbah B3 Ditahan di Surabaya
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mengamankan delapan kontainer berisi sampah kertas atau waste paper seberat 210.340 kilogram (kg).
Sampah yang berasal dari Australia itu diduga telah terkontaminasi oleh limbah B3. Kepala Bea Cukai Perak, Basuki Suryanto, menuturkan sampah kertas itu diimpor oleh perusahaan berinisial PT MDI melalui Shipper Oceanic Multitading dari Pelabuhan Brisbane, Australia, hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Rabu, 12 Juni 2019.
Dia menuturkan, ketika dibongkar, sampah di dalamnya terdiri atas sampah rumah tangga, kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas hingga alas kaki bekas. Pihaknya pun menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti temuan sampah ini.
"Kami mengundang KLHK untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dan kedapatan barang tersebut terkontaminasi limbah B3. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik itu, selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut untuk dilakukan re-ekspor," ujar Basuki, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Selasa, 9 Juli 2019.
Ia menuturkan, pihak Bea Cukai akan memberikan sanksi berupa kewajiban PT MDI untuk re-ekspor ke negara asalnya. Ini dilakukan paling lambat 90 hari setelah masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, pihak KLHK yang berhak memberikan rekomendasi re-ekspor sampah tersebut.
"Barang tersebut akan segera dilakukan re-ekspor, setelah administrasi pengajuan dari PT MDI diproses," tutur dia.
Advertisement
Selanjutnya
Basuki mengatakan, ini adalah upaya penindakan kedua Bea Cukai Tanjung Perak. Sebelumnya, pihaknya juga menindak sampah kertas asal Amerika Serikat pada Juni 2019. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, terutama kawasan Jatim dari sampah-sampah limbah B3.
Beberapa sampah impor dari negara lain, yaitu Jerman, AS dan Inggris juga ditindak. Salah satu dengan cara re-ekspor yang saat ini masih dalam proses.
"Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini," kata dia.
Ia menambahkan, penindakan terhadap importasi sampah kertas ini berkat ada fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen dari kantor wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1.
"Dari situ ditindaklanjuti dengan pemerintah pemeriksaan fisik oleh tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas 8 kontainer tersebut," kata dia.