Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) Balai Kota DKI Jakarta berjalan bergegas ke Blok G, kompleks Balai Kota Jakarta Senin (15/7/2019) pagi ini.
Jam di pintu masuk Blok G menunjukkan pukul 09.15 WIB. Seharusnya, jam masuk PNS DKI adalah pukul 08.00 WIB. Namun, hari ini ada pengecualian. PNS DKI diberi dispensasi hingga pukul 09.30 bagi yang ingin mengantar anak pada hari pertama ke sekolah.
Advertisement
Salah satu PNS yang izin mengantar anaknya adalah Nana. Dia bergegas memasuki Blok G saat jam menunjukkan pukul 09.28.
"Iye neng, antar (anak) PAUD," kata Nana di Blok G Balai Kota Jakarta, Senin (15/7/2019).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono mengatakan, pihaknya melakukan tinjauan di SMP 60 Jakarta.
Menurut dia, pendampingan orangtua murid di hari pertama sekolah penting untuk interaksi antara guru dan wali.
"Orangtua baik mendampingi. Saat ini lagi interakasi," kata Ratiyono.
Menurut dia, PNS di dinasnya terbagi dalam tiga hari yang izin mengantar anaknya. Data hingga saat ini, ada puluhan PNS yang izin mengantar anak di hari pertama sekolah.
"Karena MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tiga hari. Jadi ada yang izin hari ini, ada besok. Di (SMP 60) radi sekitar 120 orangtua yang hadir dan izin, ada yang PNS, ada yang swasta, kan, macam-macam," ucap Ratiyono.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Berarti Kerjaan Tidak Tuntas
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta para kepala perangkat daerah atau unit daerah memberi izin pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 15 Juli 2019.
"Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30," ujar Saefullah, Jumat (12/7/2019).
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Hal ini juga diharapkannya dapat mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah.
Namun, pemberian izin tersebut juga harus tetap mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik dari PNS terkait. Kemudian, mekanisme pemberian izin harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat hari ini.
"Dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing," tuturnya.
Saefullah menambahkan, para pejabat pengelola kepegawaian juga harus mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut. Pelaksanaan izin ini juga harus dilaporkan ke dirinya.
Advertisement