Liputan6.com, Semarang - Terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/7).
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua, Antonius Widijantono.
Baca Juga
Advertisement
"Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar," tambah hakim.
Perkara yang menjerat Taufik Kurniawan, politisi Partai Amanat Nasional itu, merupakan pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK dengan sumber dana APBN tahun 2016 di Kabupaten Kebumen 2016 senilai Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni hukuman 8 tahun dan mencabut hak politik untuk dipilih selama 5 tahun. Kendati vonis lebih rendah, Taufik Kurniawan dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Simak video pilihan berikut: