Sidang Sengketa Pileg, MK Dengar Jawaban KPU untuk 56 Perkara

MK menggelar sidang sengketa Pileg 2019 untuk 56 perkara, pada Selasa (16/7/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 10:05 WIB
Kawat berduri dipasangkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kepolisian memperketat penjagaan di sekitar Gedung MK dengan kawat berduri, kendaraan lapis baja, serta ratusan personel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pileg 2019 untuk 56 perkara, pada Selasa (16/7/2019). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan.

"Agenda hari ini untuk 56 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan, yang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.

Pemeriksaan persidangan digelar dengan mendengar jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Persidangan sengketa pileg ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama  sidang sengketa pileg diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Panel Selanjutnya

Suasana sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Liputan6/Johan Tallo)

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya