Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terganggu dengan gugatan perdata yang diajukan pihak pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya, I Nyoman Waram.
KPK pun akan menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya atas gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Advertisement
"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata BPK dan auditornya I Nyoman Wara ke PN Tangerang.
Gugatan Sjamsul berkaitan dengan audit investigatif tentang kerugian negara dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL BLBI pada BDNI bersama istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya disebut merugikan negara Rp 4.58 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari audit investigatif BPK pada tahun 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan KPK Dukung BPK
Febri menyebut, dukungan yang diberikan KPK terhadap BPK lantaran sejak awal penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara dua lembaga negara itu, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
"Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapa pun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, atau pun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.
Advertisement