Liputan6.com, Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, berikan penjelasan terkait beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat. Padahal, surat edaran tersebut sempat viral dan tuai berbagai macam komentar dari warga net di media sosial.
Dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Garuda Indonesia menjelaskan, bila pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesiacomply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Garuda Indonesia Larang Penumpang Foto Dalam Pesawat?
Garuda Indonesia per 14 Juli 2019 melarang para penumpang pesawatnya untuk mengambil foto dan video di dalam kabin pesawat.
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Garuda Indonesia nomor JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat. Surat ini ditandatanganni oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana.
Dalam surat pengumuman ini terdapat tiga poin, dimana yang pertama "Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video Awak Kabin ataupun penumpang," tulis aturan tersebut.
Poin kedua, Awak Kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin nomor 1 di atas, keduali sudah mendapatkan surat izin dari Perusahaan.
Dan poin ketiga, perusahan akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
Advertisement