Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Penerbangan [Garuda Indonesia](4013763/ "") per 14 Juli 2019 mengimbau para penumpang untuk tidak mengambil foto dan video di dalam kabin pesawat. Imbauan tersebut untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai, penumpang memiliki hak untuk mengambil foto saat di dalam kabin pesawat disebabkan telah membayar tiket. Selain itu, dia menjelaskan, penggunaan pengambilan foto juga bermanfaat untuk keamanan dan keselamatan penumpang pesawat sendiri.
Baca Juga
Advertisement
"Pesawat itu memang properti sebuah maskapai. Tapi kalau melarang memotret tempat duduk, jendela, makanan dan lain-lain yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan dan pelayanan pada dirinya sendiri yang harus disediakan oleh maskapai sebagai konsekuensi pembelian tiket, tentu patut dipertanyakan," tuturnya kepada Liputan6.com, Selasa (16/7/2019).
Sebab itu Gatot menjelaskan, larangan penumpang untuk mengambil foto tidak diatur dalam regulasi penerbangan, melainkan hanya dalam SOP saja. "Inilah kenapa hal ini tidak diatur dalam regulasi penerbangan, tapi hanya di dalam SOP maskapai," ujarnya.
Gatot pun mengapresiasi manajemen Garuda yang tanggap mengklarifikasi perihal larangan penumpang mengambil foto di dalam kabin pesawat.
"Dan untunglah, apresiasi buat manajemen [Garuda Indonesia](4013763/ "") yang cepat meralatnya. Kalau tidak akan timbul pertanyaan panjang yang tidak perlu," terang dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia, berikan penjelasan terkait beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat. Padahal, surat edaran tersebut sempat viral dan tuai berbagai macam komentar dari warga net di media sosial.
Dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Garuda Indonesia menjelaskan, bila pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, Selasa (16/7/2019).
BACA JUGA
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesiacomply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Advertisement