Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan artis Steve Emmanuel terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. Steve pun diganjar hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Pembacaan putusan disampaikan Hakim Ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/7/2019).
Erwin menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkam dua hal. Yang Memberatkan adalah perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Beli Kokain Rp 150 Juta
Sebelumnya dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa Steve merogoh kocek hingga Rp 150 juta untuk membeli kokain seberat 92,04 gram. Dia beli dari Diki, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat dakwaan juga terungkap, polisi telah mengintai gerak-gerik Steve di Bandara Soekarno. Namun, saat itu Steve berhasil lolos.
Steve Emmanuel akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat 26 Desember 2018 malam.
Advertisement