Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel telah digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2019).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada Steve Emmanuel. Steve divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar.
Majelis Hakim menyatakan Steve Emmanuel bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Lebih Ringan
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Steve Emmanuel.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Steve Emmanuel bersama penasihat hukum memutuskan untuk meminta waktu selama tujuh hari untuk memikirkan vonis dari hakim. Hal tersebut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil Steve Emmanuel, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Advertisement