Artis Steve Emmanuel usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Steve Emmanuel diganjar hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Hakim menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Steve divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Hakim menilai Steve tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Steve divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena menyesali perbuatannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel (kiri) mendengarkan kuasa hukumnya saat sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Steve diganjar hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Hakim menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel (tengah) mendengarkan kuasa hukumnya saat sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Steve divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena menyesali perbuatannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artis Steve Emmanuel (tengah) mendengarkan kuasa hukumnya saat sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Steve Emmanuel diganjar hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. (Liputan6.
Artis Steve Emmanuel (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Hakim menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Liputan6.com/Faizal Fanani)