Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka bersama anggota dewan para pendamping terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun meluapkan kegembiraan setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril bertemu pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Pimpinan DPR telah menandatangani surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril memberi keterangan hasil Bamus DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Surat permohonan amnesti Baiq Nuril akan dibahas di Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril memberikan keterangan pers hasil Badan Musyawarah DPR di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril memberikan keterangan pers hasil Badan Musyawarah DPR di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun saat bertemu pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Pimpinan DPR telah menandatangani surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka bersama anggota dewan para pendamping terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun meluapkan kegembiraan setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)