Keluarga Tak Hadir di Sidang Putusan Steve Emmanuel, Ada Apa?

Mendapati vonis sembilan tahun penjara, Steve Emmanuel meminta waktu untuk mempertimbangkannya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 16 Jul 2019, 18:40 WIB
Mendapati vonis sembilan tahun penjara, Steve Emmanuel meminta waktu untuk mempertimbangkannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel telah digelar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2019), Steve Emmanuel dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan oleh hakim ketua yang memimpin persidangan Steve Emmanuel, Erwin Tjong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erwin di ruang sidang.

Mendapati vonis yang dijatuhkan kepadanya, Steve Emmanuel meminta waktu untuk mempertimbangkannya. Hal tersebut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil Steve Emmanuel, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

 


Tak Ditemani Keluarga

Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, selama persidangan berlangsung tidak tampak anggota keluarga Steve Emmanuel yang hadir mendampingi. Rupanya, ada alasan di balik itu semua.

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, mengatakan bahwa beberapa anggota keluarga Steve Emmanuel sedang berada di luar negeri.

"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina (adik Steve) lagi ada kegiatan di luar kota. Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan. Ibunya masih di Amerika," ungkap Firman Candra.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya