Steve Emmanuel Kecewa dengan Vonis Hakim

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 17 Jul 2019, 07:00 WIB
Artis Steve Emmanuel saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Hakim menilai Steve tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus Steve Emmanuel sudah diputuskan. Hakim memvonis penjara Steve selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.  

Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga bulan. Hal itu disampaikan oleh hakim ketua yang memimpin persidangan Steve Emmanuel, Erwin Tjong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan.

 


Kecewa

Artis Steve Emmanuel (kiri) mendengarkan kuasa hukumnya saat sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Steve diganjar hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Dengan adanya putusan tersebut, kuasa hukum Steve, Firman Candra mengungkapkan kekecewaannya. Namun demikian, Firman tetap bersyukur atas putusan tersebut. 

Hal itu disampaikan olehnya sesaat setelah sidang Steve Emmanuel selesai digelar. 

"Steve pertama adalah kecewa, saya sampaikan Steve alhamdulillah dulu, tapi namanya orang dihukum kan kecewa. Terus saya sampaikan bahwa ini sudah turun loh jadi 9 tahun," kata Firman Candra usai sidang digelar. 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya