Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Maqdir Ismail heran terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanjutkan proses hukum tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sangat mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SN (Sjamsul) dan IN (Itjih)," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Maqdir merasa heran lantaran Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis bebas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan atas kasus BLBI yang juga menjerat Sjamsul dan Itjih.
Sejatinya, menurut Maqdir, KPK harus melepaskan Sjamsul dan Itjih lantaran lembaga antirasuah itu menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Hal tersebut juga terlihat dari surat pemeriksaan terhadap saksi Sjamsul dan Itjih.
Maqdir pun mengingatkan agar KPK menghormati putusan MA terkait kasus penerbitan SKL BLBI yang disebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.
"Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa perbuatan SAT bukanlah perbuatan pidana. Saya bersama dengan banyak warga Indonesia, seperti juga yang sudah diutarakan Bapak Wakil Presiden, meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, kasus SKL BLBI yang ditangani KPK bukan hanya menjadi perhatian masyarakat di Indonesia, tapi juga komunitas investor internasional yang terus memantau perkembangan perkara tersebut.
Dia menambahkan, jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penghormatan pada putusan pengadilan, maka warga negara Indonesia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, dan investor asing tidak akan berinvestasi di sini.
"Keadaan ini tentunya akan menghambat perkembangan ekonomi di negeri kita," kata Maqdir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Usut Kasus Sjamsul Nursalim
Sebelumnyam, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi seputar kasus korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Selain Laksamana Sukardi, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, PNS Edwin Abdullah, dan pihak swasta Farid Hardianto. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku. Dan sampai saat ini penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara di tingkat PT DKI. Namun di tingkat kasasi, Syafruddin dibebaskan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air.
Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Advertisement