LKPP Cari Karyawan, Cek Persyaratannya di Sini!

LKPP kembali membuka lowongan kerja terbaru hingga 19 Juli 2019. Cek di sini!

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 17 Jul 2019, 18:00 WIB
Ilustrasi LKPP

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali membuka lowongan kerja terbaru. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 19 Juli 2019.

Kali ini, lowongan kerja untuk posisi Jasa Lainnya Staf Pendukung Database Administrator dibuka dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi unit kerja Direktorat Sertifikasi Profesi.

Mengutip laman LKPP, berikut uraian tugas, kualifikasi bagi para pelamar kerja, serta tata cara pengiriman data pelamar untuk lowongan kerja tersebut:

Jasa Lainnya Staf Pendukung Database Administrator

Uraian Tugas:

Ruang Lingkup pekerjaan Staf Pendukung Database Administrator:

1. Melakukan maintenance database secara berkala;

2. Mengintegrasikan database secara efektif dan efisien;

3. Mengelola database dalam hal perbaikan maupun penambahan dari pengguna;

4. Memastikan back-up data yang dilakukan secara berkala, memulihkan data yang hilang atau rusak, serta memastikan integritas dan keamanan data yang dikumpulkan;

5. Membuat dokumen teknis mengenai pemodelan database;

6. Bekerja sama dengan programmer dalam melakukan update informasi pada website Direktorat Sertifikasi Profesi maupun Website PPSDM LKPP.


Kualifikasi

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Kualifikasi Staf Pendukung Database Administrator:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pria/Wanita;

3. S1/D4 Teknik Informatika/Sistem Informasi/Ilmu Komputer/Teknik Komputer;

4. Menguasai MySQL, diutamakan menguasai lebih dari satu Database Management System;

5. Memiliki pengetahuan dasar tentang programming;

6. Fresh Graduate/Pengalaman. Diutamakan memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam pengelolaan database;

7. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara;

8. Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba;

9. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;

10. Mampu menyusun laporan yang berkualitas dengan waktu yang terbatas;

11. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik serta proaktif;

12. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.


Tata Cara Pengajuan Lamaran

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

1. Mengisi form lamaran dan mengunggah softcopy dokumen lamaran di laman http://bit.ly/DBA-DSP-LKPP paling lambat tanggal 19 Juli 2019 pukul 12.00 WIB.

2. Softcopy dokumen lamaran yang diupload wajib dalam format .pdf dengan kapasitas masing-masing file maksimal 10 MB, terdiri dari:

a. Scan Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP;

b. Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi Foto Diri ukuran 3x4 dan berwarna;

c. Scan Kartu Tanda Penduduk;

d. Pas Foto berwarna;

e. Scan Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai;

f. Scan Sertifikat Lain yang relevan.

3. Dokumen asli atau salinan dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada angka (2), wajib dibawa ketika pelamar diundang untuk hadir pada tahapan rekrutmen selanjutnya.

4. Dokumen Administrasi Lainnya, seperti:

a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit;

c. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Napza;

d. Sertifikat lain yang relevan.

Diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan Kontrak Kerja.


Lain-lain

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

1. Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti tes dan wawancara tanggal 23-26 Juli 2019.

2. Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.

3. Apabila sampai dengan tanggal 28 Juli 2019 tidak ada respon dari user (Direktorat Sertifikasi Profesi), maka dapat disimpulkan pelamar tidak lanjut ke tahapan rekrutmen selanjutnya.

4. Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja di Jakarta per 1 Agustus 2019.

5. Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya