Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan yang menjerat Steve Emmanuel atas kasus narkoba telah digelar pada Selasa (16/7/2019). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Tjong itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang putusannya, Steve Emmanuel divonis oleh Majelis Hakim 9 tahun penjara juga denda sebesar Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Erwin Tjong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erwin di ruang sidang pada Selasa (17/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Pada saat sidang putusan atas kasus yang menjerat Steve Emmanuel, tak terlihat anggota keluarga yang turut hadir mendampingi. Namun, kuasa hukum Steve Emmanuel mengaku jika beberapa anggota keluarga dari Steve Emmanuel sedang berada di luar negeri.
Nama Steve Emmanuel sendiri sebelumnya dikenal publik sebagai seorang aktor. Namun, pria yang pernah dekat dengan Andi Soraya ini telah lama tak terlihat di layar kaca. Lantas, bagaimana perjalanan karier dari Steve Emmanuel sendiri sebelum dirinya terjerat kasus narkoba? Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, perjalanan karier dari Steve Emmanuel, Rabu (17/7/2019).
Bintangi beberapa judul sinetron
Nama Steve Emmanuel mulai dikenal publik karena membintangi beberapa judul sinetron. Pria keturunan Indonesia-Amerika ini sempat ambil bagian dalam judul sinetron, seperti 'Siapa Takut Jatuh Cinta' bersama dengan Jonathan Frizzy, Indra Bruggman dan juga Roger Danuarta.
Selain itu, ia juga pernah membintangi sinetron berjudul 'Buku Harian Nayla' yang dibintangi oleh Chelsea Olivia, Glenn Alinskie dan juga Andrew White. Selain itu, Steve juga pernah bermain sinetron 'Impian Cinderella' bersama dengan Nadia Saphira, Indra Bruggman, Nana Mirdad dan Jonathan Frizzy.
Steve sendiri sempat vakum dari dunia akting selama beberapa tahun. Namun, pada tahun 2010 ia kembali main dalam sinetron dan sempat beradu akting dengan Velove Vexia, Dude Harlino, serta Giovani L Tobing dalam judul 'Seindah Senyum Winona'.
Advertisement
Pernah bermain dalam film layar lebar
Tak hanya menjajaki dunia sinetron saja. Pria kelahiran 17 Oktober 1983 ini juga pernah ambil bagian dalam film layar lebar. Di tahun 2010 silam, Steve Emmanuel sempat bermain film berjudul 'Lihat Boleh, Pegang Jangan' yang disutradarai oleh Findo Purwono HW.
Setelah itu, pada tahun 2013, Steve kembali membintangi sebuah judul film berjudul 'Dream Obama' yang bergenre Drama Indonesia. Film ini sendiri disutradarai oleh Damien Dematra.
Menjalin hubungan dengan Andi Soraya
Steve Emmanuel beberapa kali dikabarkan dekat dengan sejumlah wanita. Namun, yang cukup menyita perhatian publik ialah saat dirinya memiliki hubungan dengan pesinetron Andi Soraya. Pasalnya Steve dan Andi Soraya dikabarkan pernah tinggal satu atap tanpa adanya ikatan pernikahan. Dari hubungan tersebut, Steve dan Andi Soraya dikaruaniai seorang anak bernama Darren Sterling. Namun hubungan keduanya telah berakhir sejak tahun 2007. Bahkan kini Andi Soraya telah menikah dengan seorang pengusaha.
Advertisement
Menjadi seorang mualaf
Setelah tak menjalin hubungan dengan Andi Soraya, Steve pun kembali menjadi sorotan publik karena keputusannya untuk pindah keyakinan. Pada tahun 2008, Steve memutuskan untuk memuluk agama Islam dan menjadi seorang mualaf. Kala itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Riziq membimbing Steve Emmanuel untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Saat proses Steve menjadi mualaf, puluhan wartawan, anggota FPI serta sang pengacara pun hadir sebagai saksi. Steve pun memiliki nama baru setelah resmi memeluk Islam, yaitu Yusuf Imam.
Terjerat kasus narkoba
Lama tak terdengar kabarnya, pada akhir tahun 2018 lalu Steve justru mengejutkan publik karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ia diamanakan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat saat berada di sebuah Apartemen daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Saat diamankan, pihak kepolisian pun turut menyita barang bukti berupa sebauah alat hisap kokain, satu botol kokain dengan berat 92,04 gram. Ia pun harus mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani penyelidikkan lebih lanjut.
Sebelum dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Steve Emmanuel dengan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menuntut Steve 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Advertisement