Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperiksa KPK

Emirsyah Satar memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jul 2019, 10:38 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menaiki mobil usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Serta diduga menerima dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"ESA (Emirsyah Satar) diperiksa sebagai tersangka suap di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Emirsyah Satar memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Emirsyah langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK. Tak lama berselang naik ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

KPK sendiri memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia segera usai. KPK berjanji sebelum masa tugas Agus Rahardjo cs berakhir, kasus Garuda ini sudah naik ke penuntutan.

"Proses penyidikan sudah mau selesai, nanti kami informasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2019.

Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017 belum ditahan. KPK beralasan sulitnya merampungkan kasus ini lantaran ada beberapa bukti terdapat di luar negeri.

"Ada beberapa faktor ya, karena perkaranya lintas negara, jadi ada bukti-bukti yang ada di beberapa negara," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


2 Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang juga tersangka dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya