Pemprov: Jabatan Sekda DKI Saefullah Akan Diperpanjang

Perpanjangan itu dilakukan atas rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 17 Jul 2019, 11:43 WIB
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah akan diperpanjang. Surat perpanjangan sudah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Bukan pensiun. Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun, tapi diperpanjang kembali," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Perpanjangan itu dilakukan atas rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Chaidir menjelaskan, Anies menilai bahwa kinerja Saefullah memuaskan, sehingga masa jabatan akhirnya diperpanjang.

Saefullah nantinya paling lama akan mengemban tugas selama lima tahun lagi. Namun, masa jabatan bisa dihentikan sewaktu-waktu oleh Gubernur DKI.

"Tergantung Pak Gubernur nanti (sampai kapan). Enggak ngunci dia lima tahun," ucapnya. 

Chaidir menambahkan, perpanjangan masa jabatan Saefullah tidak melanggar aturan. Sebab, perpanjangan jabatan ini sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait.

"Pertama sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117, bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun,” jelasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya