Liputan6.com, Tengerang - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyindir Pemerintah Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Arief R Wismansyah. Yasonna menyebut Arief "cari gara-gara" dengan kebijakan yang dia keluarkan terkait lahan Kementerian Hukum dan HAM.
Berawal dari peresmian Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dalam pidatonya Yasonna menyebut meski gedung perguruan tinggi tersebut telah tuntas dibangun, dalam perjalanannya, dia menilai cukup pelik terkait perizinan.
Advertisement
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ujar Yasonna dalam pidato peresmian kampus Poltekim, Rabu 17 Juli 2019.
Menurut Yasonna, Pemkot Tangerang mewacanakan kawasan milik Kemenkumham akan dijadikan tata ruang persawahan. Dia menyebut hal tersebut menjadi masalah. Kata dia, "Arief cari gara-gara," ungkap Yasona lagi.
Menurut Yasonna, pembangunan dua kampus tersebut merupakan tahap awal. Ke depannya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun asrama penunjang kegiatan taruna kampus tersebut.
"Ini pembangunan tahap pertama. Dalam waktu dekat juga PUPR akan membangun asrama," ujar Yasonna.
Sindiran Yasonna itu lalu direspons Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. "Saya sangat sedih, prihatin. Di satu sisi saya ikut memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan pemerintah pusat, tapi di satu sisi saya seolah-olah difitnah," ujar Wali Kota saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 10 Juli 2019.
Arief menyebut ada miskomunikasi dari Kemenkumham terkait hal ini.
"Rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," ungkap Arief.
Menurut dia, justru Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian, termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan.
"Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian," sambungnya.
Oleh karena itu, Arief menyatakan dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
"Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administarasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang Wali Kota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang," ucap Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setop Layanan
Tidak hanya menyesalkan ucapan Menkumham, Arief mengambil langkah untuk menyetop layanan publik di sejumlah kantor-kantor pelayanan milik Kemenkumham.
Awalnya, Arief berencana menghentikan pelayanan publik terhadap komplek perumahan milik Kemenkumham. Seperti penerangan jalan umum atau PJU, perbaikan drainase, perbaikan jalan hingga pengangkutan sampah.
Pasalnya, akses jalan maupun fasilitas sosial dan umum komplek tersebut asetnya belum diserahkan ke Pemkot setempat. Sehingga, menurut Arief, bukan jadi kewajiban Pemkot untuk melakukan pelayanan tersebut.
Namun, warga protes atas rencana tersebut, sehingga saat mediasi disepakatilah pelayanan tetap berjalan. "Tapi, yang disetop adalah pelayanan publik dari pemkot untuk kantor- kantor dan lapas milik Kemenkumham," tutur Arief, di ruang Akhlakul Kharimah, Puspemkot Tangerang, Senin (15/7/2019).
Hal ini dilakukan sementera waktu, sampai ada iktikad baik dari Kemenkumham untuk duduk dan komunikasi mencari jalan keluar terbaik untuk pengelolaan tanah Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang. Sebab menurut dia, hingga saat ini belum ada kesepahaman dan kesepakatan terkait jalan keluar dari pengelolaan aset tanah Kemenkumham di wilayahnya.
"Lagi itu juga sebenarnya bukan tanggung jawab kita, aset pasos pasumnya belum diserahkan ke Pemkot," kata Arief.
Dampak pun mulai dirasakan pada hari kedua pemberlakuan penyetopan layanan publik yang dilakukan Pemkot Tangerang kepada sejumlah kantor layanan dan lapas yang berada di wilayah tersebut.
Salah satunya oleh pengelola Lapas Pemuda Tangerang. Menurut Kepala Lapas, Jumadi, pihaknya mulai merasakan dampak penyetopan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah setempat.
"Mulai dari Minggu malam hingga tadi malam itu, lampu di depan itu atau di jalanan depan lapas sudah mati. Otomatis kondisi jalannya gelap," tutur Jumadi, Selasa. 16 Juli 2019.
Lalu, sampah di dalam lapas yang biasanya diangkut setiap jam 06.30 atau 07.00 pagi, per Senin kemarin, sudah tidak ada pengangkutan. Sehingga, pengelola lapas memanfaatkan tenaga para penghuni lapas untuk bergotong royong membuangnya.
"Jadi, dari dalam sampah kita bungkus dulu ke dalam karung. Lalu membuangnya di lahan kosong di depan Lapas, itu masih lahan kami (Kemenkumham) juga," tutur Jumadi.
Advertisement
Bertemu di Istana
Sempat bertemu dengan Menkumham, Wali Kota Arief ingin mengklarifikasi dan meluruskan polemik tentang aset lahan Kemenkumham di Kota Tangerang, Banten.
Keduanya bertemu di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa siang. Menurut dia, Menteri Yasonna dan dirinya seperti tidak ada masalah sama sekali, tidak seperti yang ramai diberitakan.
"Saya bertemu di Istana Negara. Sempat salaman dengan Pak Menteri, sembari bercanda sebentar. Habis itu, fokus lagi, karena kan bukan hanya ada saya, tapi teman-teman pimpinan daerah lain," ujar Arief saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Sehabis rapat, Arief buru-buru menghampiri lagi Menteri Yasonna untuk meminta waktu membicarakan lebih lanjut soal aset lahan Kemenkumham di wilayahnya. Namun, politikus PDIP tersebut terburu-buru untuk mengejar waktu penerbangan ke Batam.
"Alasannya, Pak Menteri ada pekerjaan lagi di Batam. Jadi, kata Beliau, nanti saja. Hanya itu saja," ujar Arief.
Meski begitu, dia akan mengklarifikasi kesalahpahaman ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rabu besok, dia akan menghubungi pihak kementerian untuk meminta waktu bertemu membicarakan terkait polemik ini.
"Kalau surat permintaan mediasi sudah (ke Kemendagri), tapi besok akan saya tindak lanjuti langsung," ujar Arief.
Arief menginginkan, permasalahan lahan ini tidak berlarut-larut. Sebab, pengelolaan lahan ini sudah tarik ulur sejak 2014 lalu. Padahal, Pemkot setempat meminta pengelolaan lahan sebagian untuk fasilitas umum.
Arief juga menyayangkan pihak Kemenkumham yang mengadukan permasalahan polemik pengelolaan lahan ini ke kepolisian. Meski begitu ada baiknya juga, Arief mengaku berharap polisi bisa membuka secara terang-benderang duduk perkara permasalahan ini.
"Jadi, polisi juga bisa ikut menengahi, duduk perkaranya seperti apa. Siapa yang melanggar dan bagaimana ke depannya," ujar Arief.