Aturan Pajak Tak Boleh Tertinggal Jauh di Era Ekonomi Digital

Indonesia dibidik sebagai salah satu pasar yang cukup menjanjikan bagi perkembangan ekonomi digital.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2019, 16:45 WIB
Dirjen Pajak Robert Pakpahan memberi sambutan saat menerima SPT tahunan pribadi di lingkungan Setjen DPR di Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan bercerita seluk beluk perpajakan di tengah era digital. Perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat membuat sektor perpajakan harus berevolusi.

Robert mengungkapkan, tidak hanya di Indonesia, evolusi sektor perpajakan juga dilakukan di seluruh dunia. Pajak di sektor digital telah menjadi sebuah isu digital.

"Isu ekonomi digital itu isu aktual saat ini sering dibahas. Termasuk perpajakan. Tidak hanya Indonesia, tapi dunia," kata dia dalam sebuah acara diskusi bertajuk Taxtation on Digital Economy, di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Ada beberapa hal penting yang tidak boleh luput dari pembahasan mengenai isu ekonomi digital tersebut. Salah satunya adalah jumlah populasi warga Indonesia yang cukup besar.

"Indonesia merupakan 3 terbesar di Asia untuk kegiatan digital setelah China dan India," ujarnya.

Indonesia dibidik sebagai salah satu pasar yang cukup menjanjikan bagi perkembangan ekonomi digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per April 2019 tercatat ada 170 juta pengguna aktif internet di Indonesia.

"Ekonomi digital pada 2018 mencapai nilai USD 27 miliar atau Rp 391 triliun, 49 persen transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia," ungkapnya.

Untuk itu dia menegaskan Indonesia jangan sampai ketinggalan dalam mengikuti perkembangan tersebut.

"Indonesia tidak boleh ketinggalan pembahasan terkini isu digital ekonomi termasuk di dalamnya isu perpajakan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tantangan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan bersiap meninggalkan gedung KPK usai melakukan pertemuan, Jakarta, Rabu (31/1). Maksud kedatangannya adalah untuk berkoordinasi soal pencegahan terkait pajak perkebunan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kondisi tersebut rupanya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Sebab pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital tentu berbeda dengan konvensional yang selama ini sudah ada.

"Seperti koin memiliki dua sisi , digitalisasi tidak terlepas dari tantangan. Bagi DJP setidaknya ada 2 tantangan utama, pertama, bagaimana mewujudkan regulasi yang adil kompetitif, memberi kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak dan memiliki sistem yang baik," ujarnya.

Tantangan selanjutnya adalah harus adanya suatu sistem yang terintegrasi dan dapat terus dikembangkan agar selalu update.

"Kedua, DJP dapat dikembangkan dapat digunakan teknologi digital yang terintegrasi dan yang customer centric, hemat biaya bagi pembayar maupun DJB," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya