Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menargetkan total domain .ID akan mencapai 800 ribu pada akhir tahun ini. Jumlah domain .ID per hari ini, Rabu (17/7/201) sebanyak 320 ribu.
"Kami menargetkan sampai akhir tahun ini akan ada total 800 ribu domain .ID dari dalam dan luar negeri. Kami berharap komposisinya bisa 50:50," ungkap Ketua Dewan Pengurus PANDI, Yudho Giri Sucahyo, saat ditemui di kawasan Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Yudho optimistis bisa mencapai target tersebut, meski jumlah domain .ID dari luar negeri baru sekira 4 persen dari total 320 ribu. "Kami akan terus bersaha memperluas penggunaan domain .ID, terlebih kami di luar negeri saat ini memiliki tiga mitra baru yang tertarik," tutur Yudho.
Baca Juga
Advertisement
Nama domain yang saat ini dikelola oleh PANDI adalah .id, co.id, web.id, biz.id, ac.id, sch.id, ponpes.ide, desa.id, go.id, net.id, or.id, dan my.id. Untuk pasar luar negeri, PANDI hanya memasarkan domain .id.
Berdasarkan statistik domain per Juni 2019, .ID mendominasi distribusi dengan mencapai 118.244. Peringkat lima besar lain ditempati oleh co.id sebanyak 110.437, web.id 31.554, sch.id 21.436, dan or.id 9.333.
Distribusi Domain .ID di Berbagai Negara
Indonesia saat ini masih mendominasi penggunaan domain .ID terbesar, mencapai angka 304.126. Kemudian, sebanyak 4.028 pengguna domain berasal dari Amerika Serikat (AS), 1.701 di Singapura, 744 di Australia, dan 679 di Jerman.
Daftar 10 kota di Indonesia dengan pengguna nama domain .ID terbanyak, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, Yogyakarta, Medan, dan Tangerang Selatan. Sementara di luar negeri adalah Singapura, Sanford, New York, Allenfeld, San Francisco, Shibuya-ku, London, Los Angeles, Hong Kong, dan Mountain View.
Seluruh domain .ID dikelola oleh PANDI sejak 2006. Pendaftaran domain dapat dilakukan melalui 22 registrar terdaftar, termasuk dari instansi pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Mabes TNI.
PANDI pun terus berusaha mempermudah pendaftaran domain, yang salah satunya dengan tidak lagi mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, PANDI tetap melakukan verifikasi nama domain. Registrar pun harus diakreditasi oleh PANDI selaku pengelola nama domain di Indonesia.
(Din/Ysl)
Advertisement