Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dipulangkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena sudah bertobat dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya.
"Sudah betul-betul bertobat dan membuat surat pernyataan. Beliau dan istrinya sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," kata Yasonna di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/7/2019) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut Yasonna, penilaian atas Setya Novanto yang kerap disapa Setnov ini berdasarkan hasil evaluasi baik fisik maupun psikologis dari Kepala Rutan Gunung Sindur, Bogor serta jajaran Kanwil Kumham Jawa Barat.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, Setnov mengaku siap ditempatkan di mana saja apabila di kemudian hari kembali lagi melakukan pelanggaran selaku narapidana.
"Kalau mengulangi kembali bersedia ditempatkan di manapun," kata dia mengutip pernyataan Setya Novanto.
Ia mengatakan Kemkumham memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh narapidana, tak terkecuali Setnov. Hal itu, antara lain dibuktikan dengan menempatkan mantan ketua DPR RI itu di ruang isolasi selama satu bulan saat di Lapas Gunung Sindur.
"Di tempat yang bahkan kunjungan keluarga tidak dimungkinkan, hanya pernah karena sakit atau kurang sehat kita beri ruang untuk bertemu. Tapi pada umumnya dia sendiri dan CCTV 24 jam untuk dia," kata Yassona.
Menurut Yassona, saat kembali dipindahkan di Lapas Sukamiskin, Setnov ditempatkan di ruangan semula. "Ya (ruang) seperti biasanya," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Novanto kepergok pelesiran ke toko bangunan yang berada di Padalarang. Dalam foto yang beredar, Novanto tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
Dalam foto itu, Setya Novanto terllihat berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah. Atas pelanggaran tersebut, Novanto mendapat sanksi dengan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat malam 14 Juni 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dipindah Sejak 14 Juli
Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan, Setya Novanto kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu 14 Juli 2019. Dalam surat Kanwil Kemenkumham Jabar, ada beberapa pertimbangan yang membuat Setnov dikembalikan ke Sukamiskin.
"Yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama di rutan. Perilaku baik ini dinilai dari assessment oleh tim assessor yang berasal dari Bapas Bogor yang menyimpulkan satu keputusan bahwa yang bersangkutan bisa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ucap Tejo.
Selain itu, Setnov juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi pelesiran tanpa pengawalan.
"Pertimbangan terakhir yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi. Dulu kesalahannya kan tidak ditempel pengawalan, besok-besok sudah berubah," kata Tejo.
Tejo juga mengungkapkan, Setnov tak akan berpindah tempat dari sel sebelumnya. Mantan Ketua DPR itu akan tetap menghuni sel yang sebelumnya dia tinggalkan sementara.
Advertisement