Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia mengizinkan penumpang mengambil foto di dalam pesawat seperti swaphoto dan lain lain. Namun izin tersebut dengan syarat yaitu dengan tetap menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lain.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal pelarangan pengambilan gambar di dalam pesawat yang sempat viral. Garuda Indonesia juga telah mengeluarkan himbauan terkait pengambilan gambar di dalam pesawat, yang dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang secara keseluruhan.
Baca Juga
Advertisement
Himbauan tersebut sudah melalu proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat. Aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar dipesawat.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengungkapkan, penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya. " Selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya". jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Ikhsan menjelaskan bahwa kebijakan aturan mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui di sejumlah maskapai penerbangan global. Hal tersebut ditujukan untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang maupun tatakelola safety penerbangan tetap terjaga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Karyawan Garuda Laporkan Youtuber yang Unggah Menu Tulis Tangan ke Polisi
Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung pelaporan atas posting-an salah satu youtuber kepada pihak berwajib. Hal tersebut dilakukan karena sang Youtuber dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengungkapkan, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang merugikan terhadap Garuda Indonesia terkait unggahan di media sosial yang dilakukan oleh salah satu Youtuber, maka ada beberapa anggota Sekarga telah melaporkan unggahan tersebut kepada pihak berwajib.
"Ada beberapa karyawan Garuda Indonesia yang juga sebagai anggota Sekarga yang mewakili Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan tempat kami bekerja," kata dia melalui keterangan resminya, Rabu (17/7/2019).
Tomy menyatakan, ketua dewan pimpinan pusat telah memutuskan untuk mendukung pelaporan tersebut. "Penyampaian pengaduan ini dilakukan karena kami patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkait dengan penggunaan media sosial," ujarnya.
Menurut dia, unggahan tersebut dinilai telah memberi dampak negatif yang merugikan perusahaan tempat mereka mencari nafkah.
"Laporan tersebut disampaikan dan didasari atas dampak kerugian yang dialami oleh perusahaan tempat kami bekerja atas unggahan di media sosial yang tidak proporsional mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia sebagai National Flag Carrier Indonesia," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya," ucapnya.
Advertisement