Awal Perseteruan Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham

Akibat perseteruan ini, Kemenkumham sudah secara resmi melaporkan Walikota Tangerang ke polisi.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jul 2019, 09:04 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Jalan Satria Sudirman, Tanah Tinggi, Tangerang, Rabu siang bisa dimasuki sejumlah awak media. Padahal sebelumnya, sempat beredar kabar jika lahan milik Kemenkumham ini disegel oleh Pemkot Tangerang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/7/2019), akibat perseteruan itu, pihak Kemenkumham sudah secara resmi melaporkan Walikota Tangerang ke polisi karena dituding menguasai lahan seluas 22 hektar ini.

Apalagi, sejumlah pelayanan di kantor wilayah Kemenkumham Tangerang juga terkena imbas, seperti pencabutan listrik dan penghentian pengangkutan sampah.

"Kita uji saja, kalau mereka benar ya kita salah, kalau kita benar ya mereka salah. Ini kita uji saja secara hukum, biar nanti ada prosesnya. Kalau hukum mengatakan kita benar, ya kita menang. Karena itu kan tanah kementerian," kata Menkumham Yasonna Laoly.

Perseteruan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham berawal dari tidak disahkannya izin mendirikan bangunan (IMB) lahan kampus milik Kemenkumham karena terbentur kebijakan rencana tata ruang wilayah. (Rio Audhitama Sihombing) 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya