Liputan6.com, Jakarta - Peserta Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019). Dari 192 yang ikut seleksi, empat diantaranya dinyatakan gugur.
Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Yenti Garnasih menjelaskan, peserta yang mengikuti seleksi pada hari ini berjumlah 188 orang, sementara yang tidak hadir ada empat orang.
"Dua orang tanpa keterangan, satu terlambat. Sedangkan satu orang mengundurkan diri. Dia Wakapolda Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus," kata Yenti di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Yenti mengatakan, peserta yang terlambat datang saat seleksi capim KPK hari ini tidak diperkenankan mengikuti ujian. Menurut Yeni, hal ini sudah berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Jadi toleransinya cuma 30 menit," ucap dia.
Baca Juga
Advertisement
Yenti menerangkan, hasil tes akan diumumkan pada Senin 22 Juli 2019 mendatang. Peserta yang lolos, nantinya akan mengikuti psikotest pada 28 Juni 2019.
"Nanti di sana kita menju ke profil assesment tes-tes yang lain kemudian kita uji publik kerjasama media, baru kita wawancara," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ujian Tertulis
Sebelumnya, ada 192 orang yang akan mengikuti seleksi tahap kedua tersebut. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, uji kompetensi dilaksanakan di Pusdiklat Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Para kandidat terlebih dulu harus melakukan proses registrasi pukul 07.00 WIB sebelum mengikuti uji kompetensi.
"Besok ada tes tahap 2 uji kompetensi Capim KPK. Test dilakukan mulai jam 08.00 sampai dengan 13.00 WIB," kata Yenti saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Dia menjelaskan, uji kompetensi ini berupa objective test dan penulisan makalah. Para kandidat capim KPK akan diminta menuliskan makalah dalam waktu 180 menit dengan tema yang ditentukan oleh panitia.
"Peserta akan membuat makalah di tempat," ucap Yenti.
Pansel kemudian akan mengumumkan hasil uji kompetensi pada 25 Juli 2019. Capim KPK yang lolos uji kompetensi akan mengikuti psikotes dan profile assessment.
Advertisement