Liputan6.com, Pekanbaru- Keindahan alam Suaka Margasatwa Rimbang Baling kini tinggal cerita. Tak ada lagi hamparan hijau bukit yang menawan saat dipandang dari pinggir Sungai Subayang, Kabupaten Kampar. Ulah tangan manusia membuat hutan yang menjadi habitat Harimau Sumatra itu kini menjadi gundul.
Baca Juga
Advertisement
Kejahatan penggundulan hutan itu semakin menguat, setelah penegak hukum, baik itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ataupun Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, beberapa kali menangkap hasil jarahan Rimbang Baling.
Untuk Polda Riau, dalam dua bulan terakhir sudah menahan 6 truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar dari Rimbang Baling. Ragam kayu disita, baik itu berbentuk olahan ataupun bulatan.
Tak hanya itu, petugas pada Mei lalu juga sudah mengupayakan tindakan preventif setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapat informasi pembabatan Rimbang Baling.
"Mei itu preventif, petugas ke lokasi sebagai komitmen mengungkap ilegal logging, khususnya di Suaka Margasatwa Rimbang Baling karena sangat meresahkan dan mengkhawatirkan," tegas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Fibri Karpiananto SIK kepada Liputan6.com, Rabu (17/7/2019).
Melihat kejahatan pembalakan liar makin mengkhawatirkan di wilayah Kampar Kiri Hulu itu, petugas mulai bertindak tegas. Operasi pemberantasan ilegal logging dilakukan dari Juni hingga Juli.
Kantongi Identitas Pemodal
Fibri mengatakan, sebanyak 6 truk yang ditahan membawa ragam jenis kayu. Ditaksir nilai jualnya sangat tinggi di pasaran karena memuat 70 kubik ragam kayu. Tujuan kayu tak ada juga yang ke Medan, Sumatera Utara.
"Ada juga yang diolah di Pekanbaru menjadi papan, ada tempat pemotongannya," sebut Fibri.
Sejauh ini, memang hanya sopir ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemodal sendiri sudah dikantongi penyidik identitasnya dan segera dipanggil untuk penyidikan.
"Ada juga yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Yang jelas tangkap dulu kayunya," jelas Fibri.
Fibri menerangkan, penangkapan terakhir dilakukan pada Pada 11 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas melihat dua truk bermuatan kayu melintas di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Ketika penghadangan berlangsung, seorang sopir berhasil melarikan diri, sementara dua orang lainnya bernasib sial. Pelaku yang dibawa ke Polda Riau mengaku semua kayu itu berasal dari Rimbang Baling.
"Adapun dua truk itu masing-masing memuat 57 tual dan 23 tual kayu olahan. Dua tersangka berinisial A (28) dan RH (21)," jelas mantan Kapolres Kuantan Singingi ini.
Tak lama kemudian, petugas juga menghadang truk tronton melintas. Truk bermuatan hasil ilegal logging yang dikendarai AN (40) dan kernetnya ED (55) ini bergerak dari Pekanbaru menuju Medan, Sumut.
"Truk ini sudah dibuntuti petugas sejak memuat kayu di sebuah gudang di Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Kayunya dari Rimbang Baling juga," sebut Fibri.
Advertisement
Cara Mengangkut Kayu
Untuk penindakan kali ini, Fibri menyebut tidak ada perlawanan dari masyarakat. Namun tidak ditampiknya ada beberapa warga yang mendatangi petugas yang menahan truk.
"Itu salah paham saja karena masyarakat tidak tahu tujuan keberadaan petugas di lapangan," kata Fibri.
Fibri menjelaskan, Suaka Margasatwa Rimbang Baling dikelilingi sungai. Para perambah masuk ke hutan lalu menebang kayu dan membawanya ke pinggir sungai setelah membuat jalur pelansiran.
Sampai ke pinggir sungai, kayu dibentuk menjadi rakit dengan panjang hingga belasan meter. Selanjutnya ditarik dengan sampan bermesin hingga sampai ke dermaga.
"Setelah sampai di dermaga, kayu diangkut ke somel untuk kemudian dipotong-potong. Harga jual tergantung jenisnya," ucap Fibri.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru sekali mengangkut kayu Rimbang Baling. Jumlah upahnya beragam karena tergantung jenis kayu yang diangkut dan jauhnya jarak tempuh.
"Penindakan akan terus dilakukan meski saat ini dermaga itu sudah kosong, kayunya sudah tidak ada lagi," sebut Fibri.
Simak juga video pilihan berikut ini: