Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Desakan itu menyusul hasil investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian gagal mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Advertisement
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Putri Kanesia mengatakan, Jokowi bisa mengambil alih pengungkapan kasus tersebut dengan membentuk TGPF secara independen.
"Menuntut Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo untuk mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Putri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Tim Advokasi juga mendesak presiden bersikap ksatria dengan tidak melempar tanggung jawab pengungkapan kasus Novel ke pihak lain. Secara tugas, kata Putri, Presiden Jokowi bertanggung jawab mengungkap kasus tersebut.
"Secara tegas bertanggung jawab atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan TGPF Bentukan Kapolri
Juru Bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan, Nur Kholis menyampaikan isi dari hasil investigasi selama enam bulan.
Ditemukan fakta kemungkinan penyerangan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang digeluti penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan pada wajah bukan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita. Bisa untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran korban. Atas sendiri atau disuruh orang lain," tutur Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Menurut Nur Kholis, air keras yang digunakan untuk menyiram Novel Baswedan adalah jenis asam sulfat H2SO4 yang berkadar larut tidak pekat.
Efeknya pun memberikan kerusakan pada bagian tubuh namun tidak mengakibatkan kematian.
"Fakta terdapat probabilitas adanya penanganan kasus yang dilakukan korban, akibatnya adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan,” ucap dia.
"TPF meyakini serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi, tetapi terkait pekerjaan korban," jelas Nur Kholis.
Advertisement