Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, Steve juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Soal Denda Rp 1 miliar tersebut, pihak keluarga tampaknya keberatan. Keluarga Steve Emmanuel mengaku tak mampu membayar denda dengan nominal sebesar itu.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu," imbuh adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
"Dari keluarga juga enggak mungkin bisa. Kalau orangnya, enggak bisa gimana dong? bukan keberatan, memang enggak bisa," sambungnya.
Baca Juga
Advertisement
Banding
Sementara itu, untuk meringankan hukuman, pihak Steve Emmanuel berniat untuk melakukan banding. Rencananya upaya itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan opsi naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ungkap Karenina Sunny.
Advertisement