Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih, Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar dan Pakar Pidana Univ. Pelita Harapan Jamin Ginting menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Kamis (18/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam diskusi ini membahas tema " Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni ". (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Antasari menilai susunan pimpinan lembaga anti rasuah yang terbentuk terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Antasari menilai susunan pimpinan lembaga anti rasuah yang terbentuk terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Kamis (18/7/2019).Dalam diskusi ini membahas tema " Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni ". (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam diskusi ini membahas tema " Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni ". (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Antasari menilai susunan pimpinan lembaga anti rasuah yang terbentuk terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)