Polemik Lahan Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Siap Dicopot

Menurut Arief, jabatan sebagai Wali Kota Tangerang adalah amanah. Dia kembali terpilih di periode kedua ini pun berkat kepercayaan dan harapan dari warga.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Jul 2019, 16:03 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku siap dicopot dari jabatannya sebagai kepala daerah bila memang terbukti bersalah, setelah dilaporkan oleh Kemenkumham ke kepolisian.

"Kalau tanggung jawab saya sebagai pejabat, saya siap lah. Bahkan kemarin ada pengamat yang mengatakan saya bisa diberhentikan ya saya siap. Saya enggak pernah ngejar jabatan menjadi wali kota," kata Arief saat ditemui di depan Gedung MUI Kota Tangerang, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, jabatan sebagai wali kota adalah amanah. Dia kembali terpilih di periode kedua ini pun berkat kepercayaan dan harapan dari warga. Bila di kemudian hari harus dicopot lantaran kasus polemik yang sudah menahun ini, dia mengaku ikhlas.

"Ya balik lagi jadi warga Kota Tangerang, yang ikut memajukan kota," ujar Arief.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri hari ini menggelar rapat musyawarah bersama Kemenkumham, Pemkot Tangerang, bersama Pemprov Banten, terkait perseteruan Menkumham Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Berdasarkan pantauan di Gedung B Kemendagri, Kamis (18/7/2019), Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memimpin rapat tersebut. Rapat turut juga dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Alim, dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto.

Berdasarkan jadwal rapat tersebut dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, rapat tersebut baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB, dimana setelah Wali Kota Arief tiba.

Dia mempercepat langkahnya untuk masuk ke dalam ruang rapat. Tak ada satu patah pun disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah saat tiba, dan langsung duduk di depan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aduan ke Polisi

Kemenkumham mendatangi Polres Metro Tangerang, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Buntut panjang polemik lahan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Resort Tangerang, Selasa (16/7/2019). Kedatangan pihak Kemenkumham disambut langsung Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim.

"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak wali kota, karena telah melakukan pelanggaran hukum. Kita coba mengadukannya ke wilayah Polres Metro," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono di Mapolres Metro Tangerang.

Dia mengatakan, Kemenkumham menilai banyaknya penguasaan lahan-lahan yang diduga dilakukan Pemkot Tangerang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, ada beberapa titik yang diduga menyalahi peruntukan.

"Semuanya ada di berkas, tapi belum kami serahkan. Baru komunikasi saja," ujar Bambang.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim, belum melihat secara detail apa saja yang dilaporkan Kemenkumham.

"Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapapun yang melapor, siapapun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," tutur dia.

"Laporan dini saja, laporan secara resmi. Berkas-berkas pengaduan saja," imbuh Abdul Karim.


Polemik

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, menghentikan sementara pelayanan publik seperti pemungutan sampah, pemeliharaan drainase dan jalan, serta penerangan jalan umum (PJU) di kantor-kantor pelayanan dan juga Lapas yang ada di wilayahnya.

Hal tersebut menyusul polemik mengenai pengelolaan lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang yang hingga saat ini belum ketemu jalan keluarnya.

Polemik tersebut memuncak saat Menteri Yasonna mengungkapkan bila Wali Kota Arief tidak ramah dengan Kemenkumham soal izin pembangunan.

"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ujar Yasonna di kampus Poltekim, Selasa (9/7/2019).

Hingga kini, bangunan Politeknik Imigrasi yang bersebelahan dengan Puspemkot Tangerang itu pun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Arief berdalih bila izin diberikan, maka akan bertentangan dengan Perda Tata Ruang Provinsi Banten yang diturunkan menjadi Perda Tata Ruang Kota Tangerang. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya