Aturan Dp 0 Persen Belum Dongkrak Penjualan Mobil

Kebijakan OJK DP 0 persen untuk kendaraan bermotor belum mampu mendongkrak penjualan mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2019, 17:00 WIB
Pengunjung melihat mobil BMW pada acara BMW Exhibition yang berlangsung pada 15-17 Februari di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pasar mobil mewah (luxury car) tampaknya masih menjanjikan bagi bisnis otomotif dalam negeri. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku industri otomotif mengakui bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas uang kendaraan hingga 0 persen atau DP 0 persen belum mampu mendongkrak penjualan mobil.

"Belum terlalu membantu," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, saat ditemui, di sela-sela pameran 'GIIAS 2019', di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/7).

Menurut tidak semua perusahaan pembiayaan mau menjalankan kebijakan tersebut. Sebab perusahaan pembiayaan masih harus menilai apakah kreditur yang datang memang benar-benar mampu jika diberikan fasilitas DP 0 persen.

"Kami juga mesti waspada karena tidak semua perusahaan pembiayaan mau memberi nol persen. Dia kan melihat orangnya," jelas dia.

Dia mengakui, di paruh pertama tahun 2019, penjualan mobil tidak begitu moncer. Salah satunya karena momen pemilu. 

Meskipun demikian, dia mengaku optimis penjualan mobil akan meningkat di paruh kedua tahun ini. Karena itu target penjualan tahun 1,1 juta unit mobil, dia yakini masih bisa dicapai.

"Kami punya target tahun ini 1,1 juta. Memang 6 bulan pertama ini turun 14 persen, tapi kami punya harapan apalagi hari ini ada GIIAS, mobil baru, insentif DP, bunga, dan seterusnya. Insya Allah 1,1 juta tercapai. Target kami tidak berubah. Masih ada 6 bulan k depan, mudahan kami bisa capai 1,1 juta," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kebijakan DP 0 Persen

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Surabaya 2019

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol persen. Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. 

Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya