Antasari Azhar Sebut Formasi KPK Saat Ini Melanggar UU

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut, formasi pimpinan KPK tahun 2015-2019 melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

oleh Ika DefiantiRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 18 Jul 2019, 17:38 WIB
Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Antasari menilai susunan pimpinan lembaga anti rasuah yang terbentuk terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK tahun 2015-2019 melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebab, Pasal 21 ayat 5 UU KPK menyebut, Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum. Dia menilai, formasi pimpinan saat ini tidak ada unsur dari penuntut umum.

"Kalau tidak ada, hanya ada unsur penuntut umum saja, berarti melanggar undang-undang. Nah yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? Ada enggak yang berlima itu? Berarti kan sudah melanggar undang-undang," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Karena hal itu, dia meminta agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK tidak mengulangi hal tersebut, yaitu di mana mereka luput dalam melibatkan unsur penuntut umum.

"Pesan saya untuk Bu Yenti (Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih) jangan sampai terjadi lagi," ucap Antasari.

Saat ini, pimpinan KPK diketuai oleh Agus Rahardjo dengan empat wakilnya, yakni Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Seleksi Capim KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan pada Kamis (18/7/2019). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019).

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menjelaskan, uji kompentensi dibagi menjadi dua bagian. Pertama para capim KPK diminta menjawab pertanyaan pilihan ganda dan membuat makalah terkait permasalahan korupsi di Indonesia.

"Bagaimana kita berantas mencegah korupsi di Indonesia dan segala permasalahannya. Jadi, kita ingin menggali, sejauh mana mereka memahami permasalahan-permasalahan korupsi di Indonesia," kata dia di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Yenti mengatakan, dari 192 peserta capim KPK, diharapkan ada 50 orang yang lolos.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya