Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, perseteruan antara Menkumham Yasonna H Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, sudah selesai. Semuanya, dikarenakan perbedaan persepsi dalam melihat aturan.
Hal ini disampaikan usai menggelar rapat musyawarah bersama Kemenkumham, Pemkot Tangerang, bersama Pemprov Banten. Turut hadir juga, Gubernur Banten Wahidin Alim dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto.
Advertisement
"Tentu ini kan ada perbedaan persepsi. Kalau kita lihat atas dasar tata ruang Perda Nomor 6 Tahun 2012, itu yang diperuntukan, perdagangan, dan jasa, memang tidak pelanggaran. Namun, juga ada kisi-kisi yang perlu diperhatikan itu menjadi acuan Pak Wali," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
"Kemudian, sudah sejak 2011, 2015 sudah ada kesepakatan terakhir, tanggal 16 Oktober tahun 2018. Di mana Pak Wali Kota harus memberikan perizinan. Namun, pak Wali punya persepsi. Bahwa perizinan itu harus menunggu revisinya selesai," lanjut dia.
Hadi menegaskan, secara hukum perizinan itu tak perlu menunggu. Karena revisi itu prosesnya panjang.
"Evaluasi Pak Gubernur Banten, harus survei ke lapangan, harus melihat pada kenyataan. Itu kan proses yang lama. Sehingga harus menggunakan acuan yang ada," ungkap Hadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kesepakatan
Karenanya, menurut Hadi, sudah ada kesepakatan, yaitu melengkapi yang belum sempurna.
"Tentunya yang kurang saling dilengkapi, yang masih belum sempurna disempurnakan. Termasuk lahan-lahan dari Kumham ini ada yang belum diserahkan ke Kota Tangerang," kata dia.
Kemendagri, kata dia, akan memfasilitasi dengan mengundang Kementerian PU terkait teknis bangunan dan Kementerian Keuangan.
Dia menuturkan, meski saling beradu, semuanya untuk mengedepankan pelayanan publik.
"Saling adu, kan jiwanya satu. Hendaknya juga mengedepankan pelayanan publik. Pendidikan ke dalam itu kan penting sekali," pungkas Hadi.
Advertisement