Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hal ini dia katakan terkait dengan kasus dugaan penyebaran rekaman percakapan mesum Baiq Nuril dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke polisi.
Advertisement
"Saya setuju DPR untuk mengkaji UU tentang ITE untuk diubah agar tak menghadirkan pasal karet yang menjebak untuk menghadirkan hukum yang melanggar HAM," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Hidayat juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Sebab, menurutnya, Baiq Nuril tidak layak dijerat Pasal ITE.
"Dan karena memang semestinya dia nggak dijerat oleh pasal itu," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadwal Pembahasan Amnesti Baiq Nuril
Sebelumnya, Komisi III DPR akan segera membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya pembahasan itu akan dimulai pekan depan.
"Insyaallah segera dijadwalkan Pleno Komisi III, kemungkinan awal minggu depan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7/2019).
Arsul mengatakan, pembahasan itu memang belum bisa dilakukan minggu ini. Pasalnya, surat penugasan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru diterima Rabu, 17 Juli kemarin.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement