Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya memberikan keterangan terkait permohonan Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa terlalu cantik untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Keterangan Evi Apita Maya sebagai pihak terkait disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Dalam keterangannya, Evi menyebut, editing yang dilakukan dalam foto pencalonannya sebagai hal yang wajar. Dia balik menuding, pelapornya, Farouk Muhammad juga menggunakan foto yang direkayasa untuk kertas suara.
"Semua diedit, ada yang justru pakai kerudung dibuka, pake baju sasak. Itu kan demi memberikan tampilan yang bagus. Termasuk beliau sendiri juga diedit kok, jangan bohong lah," Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Dia mengaku tidak ingin menjelek-jelekan rekan caleg dapil NTB lainnya, tetapi 27 calon yang ada semua menampilkan foto yang terbaik versi masing-masing.
Menurutnya, setiap calon pemimpin yang ingin menampilkan identitasnya di depan umum untuk dikenal dinilainya pasti menampilkan foto terbaik.
"Termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong saya. Masa saya foto bangun tidur. Wajar. Perlulah saya dandan sedikit," tutur Evi seperti dilansir dari Antara.
Tak Pernah Dipersoalkan
Dalam penyampaiannya, Evi mengaku heran, karena selama tahapan pemilu, mulai dari penetapan calon hingga pemungutan suara, Farouk tidak pernah mempermasalahkan apa pun, baru saat dirinya dipastikan meraih kursi di DPD, foto tersebut dipersoalkan.
Calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD Evi Apita Maya diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.
Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.
Atas dugaan pelaggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.
Advertisement