Meski Sumbang PNBP Terbesar, Tunjangan Pegawai Kementerian ESDM Tak Naik

Realisasi penerimaan sektor ESDM pada 2018 mencapai Rp 282,48 triliun atau 178 persen lebih besar dari target yang sudah ditetapkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jul 2019, 19:26 WIB
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat menjadi cara pencegahan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, instansinya menyumbangan Pendapatan Negara Bukan‎ Pajak (PNBP) terbasar pada 2018. Namun capaian terseut tidak berpengaruh ke tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Jonan mengatakan, realisasi penerimaan sektor ESDM pada 2018 mencapai Rp 282,48 triliun atau 178 persen lebih besar dari target yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan Dan Belanja Negara (APBN) 2018 yakni sebesar Rp 158,62 triliun.

"Penerimaan negara tahun 2018 ini merupakan penerimaan negara paling tinggi dalam lima tahun ini," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Penerimaan tercatat bersumber dari PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 195,17 triliun, PNBP non SDA Rp 22,35 triliun, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp 0,268 triliun dan PPH Migas sebesar Rp 64,70 triliun.

Atas capaian tersebut, Kementerian ESDM menjadi instansi penyumbang PNBP terbesar dengan 54 persen ke negara. ‎"Tahun lalu PNBP 54 persen dari nasional, jadi nggaa ada Kementerian Lembaga yang lebih besar dari Kementerian ESDM," ujar Jonan.

Atas capaian tersebut, Jonan pun berkelakar menyangkutkan dengan tunjangan kinerja yang diperoleh pegawainya. Menurutnya, meski Kementerian ESDM menjadi instansi penyumbang PNBP terbesar, tetapi tunjangan kinerja pegawainya tidak mengalami perubahan.

"‎Walaupun pegawai tukinnya (tunjangan kinerja) sama saja dibanding kenaikan PNBPnya. Jadi PNBPnya tinggi tukinnya segitu PNBP rendah tukinnya segitu.‎ Saya keluh saja pak, walau saya nggak menikmatinya," tutur Jonan sambil berkelakar.

Jonan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi VII DPR RI tersebut, menurutnya capaian yang diperoleh Kementerian ESDM ini merupakan upaya bersama Komisi VII dan Kementerian ESDM .

"Kami atas nama Kementerian ESDM mengucapkan terima kasih atas waktu dan berkenan Bapak dan Ibu Anggota Komisi VII DPR RI untuk membahasa laporan keuangan Pemerintah Pusat dan Kinerja Kementerian ESDM. Sebenarnya kinerja ini adalah kinerja bersama dengan mitra Komisi VII DPR RI, khususnya seperti pencapaian penyerapan dan penerimaan PNBP itu adalah prestasi bersama," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menteri Jonan Bantah Isu Kenaikan Tarif Listrik

Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantah kabar kenaikan tarif listrik sebesar 20 persen. Dia menegaskan, tak ada kenaikan tarif listrik.

Ini disampaikan Jonan menanggapi beredarnya kabar kenaikan tarif listrik sebesar 20 persen di media sosial. "Enggak, enggak ada itu," tegas dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Mantan Menteri Perhubungan ini menekankan, hingga saat ini pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik.

"Saya enggak pernah naikkan tarif, enggak ada tarif dasar listrik itu. Tarif tenaga listrik. Ya, itu enggak ada, enggak ada kenaikan kok," ucapnya.

Jonan memastikan, kabar kenaikan tarif listrik hoaks atau bohong. Meski demikian, Jonan enggan mengambil langkah hukum atas kabar bohong tersebut.

"Iya (hoaks). Pokoknya enggak ada kenaikan," kata Jonan.  


Menteri Jonan Jamin Program B30 Tak Ganggu Performa Mesin Kendaraan

Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengisi bahan bakar B30 ke mobil saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan uji coba penggunaan campuran biodiesel sebanyak 30 persen pada bahan bakar solar (B30). Bahan bakar ini akan digunakan untuk kendaraan bermesin diesel.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, uji coba ini guna mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar B30 tidak menurunkan kemampuan mesin kendaraan. Selain itu, untuk perawatannya pun juga tidak memakan biaya tambahan yang besar.

"Intinya kalau diterapkan performa engine dan perawatan mesin tidak berubah banyak," kata Jonan saat menghadiri peluncuran uji coba B30, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Jonan mengungkapkan, program B30 merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, menyejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.

Ia menambahkan, program ini dijalankan juga untuk mengurangi ketergantungan impor BBM dan menyediakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen pada kendaraan mulai tahun depan. "Yang penting komitmen semua pihak harus jalan," tegasnya.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya