Liputan6.com, Jakarta - Industri rokok elektrik terus bertumbuh pesat. Namun pelaku industri ini meminta pemerintah untuk menurukan tarif cukai untuk produk rokok elektrik.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan industri rokok elektrik mengalami pertumbuhan yang positif. Semua pihak, mulai dari produsen hingga pengecer, berusaha untuk memajukan produk tembakau alternatif ini.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi industri rokok elektrik,” kata di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Aryo menambahkan pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Hasilnya, saat ini, industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer.
Baca Juga
Advertisement
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa industri rokok elektrik siap membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, APVI berharap agar pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Saat ini, produk HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yaitu sebesar 57 persen. Tarif yang tinggi dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri baru ini. Pemerintah juga dapat kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai dan potensi investasi baru di industri HPTL.
Selain itu, Aryo juga menilai pemerintah perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha. Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL. Hal ini akan membuka peluang yang bisa dimanfaatkan untuk beredarnya produk HPTL ilegal.
“Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, tidak hanya meningkatkan perekonomian negara tapi juga dapat meningkatkan kesehatan publik, khususnya dalam mengatasi masalah rokok di Indonesia. Oleh karena itu, industri ini perlu didukung oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat luas,” tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asosiasi Minta Pemerintah Tak Larang Penggunaan Rokok Elektrik
Pelaku usaha rokok elektrik yang terbangun dalam Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba pada cairan rokok elektrik.
Namun hal ini diharapkan tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk melarang penggunaan rokok elektrik seperti vape.
Pembina AVI, Dimasz Jeremia, menyatakan asosiasinya akan terus mendukung dan bekerja sama dengan BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Setiap barang pasti punya risiko. Kalau ada problem dengan narkotika, BNN harus fokus dengan itu,” ujar dia di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Dengan adanya cair rokok elektrik yang disalahgunakan dengan kandungan narkoba, Dimasz berharap para pemangku kebijakan lainnya tidak mengeluarkan wacana pelarangan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik.
Menurut dia, permasalahan peredaran narkoba seringkali dikaitkan dengan berbagai cara baru untuk menyalahgunakan fungsi dari suatu produk. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait diharapkan mencari jalan keluar yang efektif untuk mencegah hal tersebut.
"Permasalahan narkoba harus diselesaikan bersama-sama. AVI beserta jajaran anggotanya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama BNN," jelas dia.
Advertisement
Siap Bantu BNN
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Hasiholan Manurung. Dia menyatakan mendukung BNN untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik.
Menurut Hasiholan, selama ini, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial agar berhati-hati dalam membeli cairan rokok elektrik, terutama pada produk yang tidak bercukai.
"Isu cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba ini merugikan masyarakat. Jadi seolah-olah vape itu narkoba, disuruh jangan pakai vape karena dikira pencandu, padahal bukan seperti itu,” tandas dia.