Polisi Menghentikan Kasus Politik Uang dengan Tersangka Caleg Gerindra

Penghentian kasus itu karena pelapor bernama Yupen Hadi alias YH telah mencabut laporan kepolisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2019, 08:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Subdit Kamneng Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 dengan tersangka caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto. Penghentian kasus itu karena pelapor bernama Yupen Hadi alias YH telah mencabut laporan kepolisi.

"Pelapor Yupen Hadi sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi ke Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Dalam cabut laporan itu, polisi melakukan gelar perkara atas kasus itu untuk mengambil keputusan dari pencabutan itu.

"Kita sudah periksa pelapor pada 16 Juli 2019 terkait pencabutan laporan polisi, sebagaimana yang tertuang dalam BAP pencabutan laporan polisi dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," kata Argo.

Argo menjelaskan, permohonan itu dikirimkan pada Selasa (16/7/2019) lalu. Di mana dalam permohonan, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Alasan karena pekaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dalam internal Partai Gerinda di mana Wahyu Dewanto sudah mengundurkan diri sebagai Caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan yang ditujukan kepada KPUD DKI Jakarta, sebagaimana surat pernyataan tertanggal 15 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani Wahyu Dewanto," pungkas Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tak Buat Selebaran

Argo juga membantah membantah polisi membuat selebaran untuk memburu Wahyu Dewanto. "Kita tidak pernah buat seperti itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Selebaran berisi informasi polisi tengah memburu anggota calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam selebaran tersebut tertulis polisi memburu Wahyu terkait kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya