Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 46 inovasi keuangan digital atau financial technology (fintech) telah menjalani uji regulatory sandbox. Regulatory sandbox ini merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani mengatakan, seluruh fintech tersebut mengikuti regulatory sandbox dalam dua tahap atau bacth. Tahap satu inovasi keuangan digital tercatat sebanyak 34 fintech dan tahap dua sebanyak 12 fintech.
Baca Juga
Advertisement
"Tahap satu yang berhasil melampaui proses administrasi 34 fintech, kemudian 23 fintech jadi sampel. tidak semua pemohon jadi sampel karena memang terlalu banyak dan juga masalahnya adalah bisnis proses mirip satu sama lain, jadi tidak perlu lakukan hal yang sama dua kali," ujar Triyono di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Triyono menjelaskan penilaian keandalan fintech perlu dilakukan untuk mewadahi inovasi sebagai sesuatu yang baru agar tidak terjadi destruksi di sektor keuangan dengan hadirnya inovasi. Dalam hal ini, OJK juga berupaya mengendalikan agar perkembangan inovasi tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
"OJK punya kewajiban untuk mewadahi inovasi ini dan tentu saja memagari sektor keuangan supaya tidak terjadi destruksi di sektor keuangan dengan hadirnya inovasi. Caranya mengendalikan karena tidak dapat dibendung yakni dengan aturan main," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berbagai Sektor
Cakupan fintech yang tengah memasuki tahap sandbox berasal berbagai sektor, mulai dari pasar modal, asuransi, perencanaan keuangan hingga pembiayaan. Adapun sistematika sandbox yang berlaku dengan format model bisnis, produk, layanan hingga teknologi yang digunakan.
"Dunia keuangan sekarang sudah banyak digital player dan tentu saja ini akan mendukung para pemain lainnya. Misal, credit scoring. Ini sangat dibutuhkan oleh tidak hanya lembaga keuangan, juga dibutuhkan pemain peer to peer lending. Jadi, interaksi terjadi tidak hanya lembaga keuangan saja, tapi juga antar fintech atau inovator," jelasnya.
Adapun beberapa fintech yang menjalani uji keandalan dari OJK di antaranya dari sektor aggregator yaitu ALAMI, Disitu, Dokter Dana, KPR Academy, Cekaja, Cermati, Pinjamania, GoBear, Cashcash Pro, Kreditpedia, MONEYZ. Dari sektor financial planner atau perencanaan keuangan seperti Halofina, Arkana Finance, Finansialku dan Ponsel Duit.
Reporter: nggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement