Dilaporkan Selebgram, Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selebgram, Rivelino Wardhana, tak main-main dengan ucapannya untuk melaporkan Lucinta Luna.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2019, 15:30 WIB
Selebgram, Rivelino Wardhana, tak main-main dengan ucapannya untuk melaporkan Lucinta Luna.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram, Rivelino Wardhana, tak main-main dengan ucapannya untuk melaporkan Lucinta Luna. Pada Kamis (18/7/2019), pria tersebut menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Rivelino tidak terima fotonya sudah dibuang dan diinjak-injak Lucinta Luna dalam sebuah acara talk show yang kembali ditayangkan kanal YouTube MOP Channel.

"Penyerangan kehormatan klien kami terkait video yang diunggah akun channel MOP Channel pada 10 Juli yang lalu, dan ternyata di dalam video yang berdurasai 27 menit 16 detik," terang Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Rivelino, di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan tersebut, Rivelino Wardhana menjerat Lucinta Luna dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

 


Ancaman 4 Tahun Penjara

Lucinta Luna [foto: instagram.com/lucintaluna]

Tak berhenti sampai di situ, Lucinta Luna juga dikenai Pasal 310 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tindakan ini telah memenuhi unsur penghinaan. Menurut kami ini fatal dan penghinaan," tutur Ahmad Khozinudin.

 


Foto Diinjak

Kejadian itu bermula saat Ichsan Akbar selaku host dari tayangan tersebut, memperlihatkan foto Rivelino. Yang membuat Rivelino tak terima adalah sikap Lucinta Luna yang langsung membuang fotonya ke lantai dan menginjaknya.

"Terutama ketika host memberikan foto ke Lucinta Luna kemudian foto itu dibuang ke lantai dan ada action seperti menginjak," kata Rivelino.

(Fikri Alfi Rosyadi/Kapanlagi.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya