Polisi Tetapkan 49 Tersangka Penyerangan Anggota TNI dan Polri di Jambi

Penangkapan kelompok yang menduduki lahan konsesi PT WKS di Kabupaten Batanghari itu dilakukan Kamis 18 Juli 2019 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2019, 16:15 WIB
Kondisi kantor WKS di Distrik VIII setelah diserang kelompok SMB. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka penyerangan anggota TNI Polri Distrik VIII PT Wira Karya Sakti (WKS), Jambi.

"Sampai hari ini 49 tersangka yang diamankan," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Menurut Asep, ke-49 orang tersebut mencakup Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim. Penangkapan kelompok yang menduduki lahan konsesi PT WKS di Kabupaten Batanghari itu dilakukan Kamis 18 Juli 2019 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

"M dan istrinya diduga provokator," jelas dia.

Upaya penangkapan para tersangka juga diwarnai bentrok antara aparat dengan kelompok tersebut. 

"Dua petugas luka berat dari TNI. Korban tiga TNI, 1 Polri," Asep menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Padamkan Kebakaran Hutan

Komandan Korem 042/Gapu Kilometer Arh Elphis Rudy mengatakan, tim satgas karhutla datang ke lokasi mencoba memadamkan kebakaran di lahan yang bersengketa tersebut. Mereka pun didatangi oleh kelompok Muslim.

Saat tim Karhutla mencegah kelompok itu agar tidak melakukan pembakaran lahan, kelompok tersebut justru tidak terima dan malah melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap anggota TRC Damkar dan karyawan WKS yang ada di lokasi.

"Pemukulan yang dilakukan kelompok SMB juga mengenai tiga orang personel Satgas Monitoring Karhutla yang mengakibatkan lebam dan lecet sehingga harus dilakukan perawatan," kata Danrem.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya