Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus seorang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyampaikan tersangka tersebut berinisial YG. Dia diamankan di daerah Ciamis, Jawa Barat.
"Yang juga merupakan provokator dari perbuatan (kerusuhan) itu," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Menurut Asep, YG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif menyerang Asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.
"Jadi sementara ini, mereka dengan bukti elektronik itu mengarahkan kepada kegiatan yang bersifat provokasi," jelas dia.
Baca Juga
Advertisement
Sejauh ini, total ada 456 tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta dan merupakan kelompok yang berbeda satu dengan lainnya.
"Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," kata Asep.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
75 Tersangka Segera Disidang
Sebelumnya, 75 tersangka kerusuhan dan perusakan pada aksi 21-22 Mei telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka nantinya akan segera disidangkan.
"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, Kamis kemarin. Ada 75 (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Menurut Edy, seluruh barang bukti yang disita polisi juga sudah dibawa bersama para tersangka. Edy mengatakan, polisi telah menyelesaikan kasus ini.
"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhanini sudah selesai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU," katanya.
Advertisement