Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan, pihaknya menyesalkan penyerangan terhadap hakim oleh pengacara Tommy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore kemarin. Pihaknya merasa prihatin atas peristiwa yang juga mencoreng profesi advokat tersebut.
"Kami MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian dan tindakan kekerasan yang dilakukan dalam persidangan tersebut. Apalagi dilakukan oleh pengacara dari kuasa hukum penggugat," kata Andi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Advertisement
Menurut Andi, apa pun keputusan yang dibacakan oleh hakim, maka sudah sepatutnya untuk dihormati. Kalau pun tidak puas terhadap putusan, maka Andi menyarankan supaya pihak tersebut melakukan upaya hukum, bukan malah melakukan kekerasan.
"Apa pun keputusannya, siapa pun dia, harus hormat kepada persidangan. Itu menambah keprihatinan kami karena dilakukan oleh pengacara. Kalau tidak puas ya tentu ada upaya hukum," jelas dia.
Ia juga mengimbau supaya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaporkan penyerangan tersebut kepada pihak berwajib. Karena ini sudah masuk tindak pidana kepada hakim yang sedang menjalankam tugas.
"Yang jelas, ini tidak bisa dibiarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mesti melaporakan kepada polisi supaya tidak terualang," tegas Andi.
Di sisi lain, dia mengatakan lembaganya juga merasa ikut bertanggung jawab dalam masalah itu.
"MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tentu ikut bertanggung jawab," tutup Andi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Sementara itu, Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal alias DA sebagai tersangka atas insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 18 Juli kemarin. DA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D. Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst.
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Advertisement