KPK Telisik Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dalam kasus ini KPK juga menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2019, 19:55 WIB
Rita Widyasari

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset-aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul serta penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Rita sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Rita juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini KPK juga menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain aset-aset yang sudah disita, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Rita lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri, jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tiga Kasus Rita

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dala tiga kasus. Pertama, sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Kasus kedua, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya