Dampak Diskon Pajak 300 Persen Akan Terasa di 2020

Belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri memanfaatkan insentif diskon pajak 300 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2019, 20:15 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dampak kebijakan Super Deductible Tax atau diskon pajak sebesar 300 persen baru bisa dirasakan pada 2020. Hingga kini, belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri memanfaatkan insentif tersebut.

"Belum ada (industri yang apply). Kita sebenarnya mau terbitkan tahun depan, pada saat kita kembangkan vokasi secara besar-besaran," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Darmin melanjutkan, kebijakan diskon pajak hingga 300 persen ini belum rampung sepenuhnya. Kebijakan tersebut masih menunggu aturan tambahan untuk dapat diterapkan dan berlaku secara efektif bagi pengusaha.

"Belum selesai benar kebijakannya, terutama yang bagian lead penelitan dan pengembangan. Itu belum tuntas," jelasnya.

Mantan Gubernur Indonesia tersebut menambahkan, saat ini ekonomi dunia masih melambat dan membawa pengaruh kepada Indonesia pada berbagai sektor industri.

"Ya ekonomi dunia kalau lagi melambat, pengaruhnya ke mana-mana, kita sudah rasakan pengaruhnya, tapi kita juga tinggal bisa manfaatkannya atau tidak," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak 300 Persen Pekan Depan

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Aturan tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super atau superduction tax bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usai terbitnya PP tersebut maka Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada minggu depan. Sehingga aturan ini bisa langsung berlaku efektif.

"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research, maupun dalam rangka vokasi, bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200, 300 persen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

"Nanti kita lihat, karena PMK nya ini sedang kami susun, untuk menjalankan PP ini, untuk nanti pelaksanaannya segera. Kita Insha Allah bisa menyelesaikan PMK nya segera, satu minggu ini dan kita nanti diumumkan," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya