Liputan6.com, Jakarta - Kasus Ikan Asin, menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjadi tersangka. Hingga kini, Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar masih menjadi saksi.
Farhat Abbas, pengacara Pablo Benya, dan Rey Utami, menganggap Barbie Kumalasari termasuk orang yang bertanggung jawab terhadap kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq.
Baca Juga
Advertisement
Farhat mengungkapkan pelaku kasus tersebut bukan hanya Galih, tapi juga Barbie Kumalasari sebagai pencetus ide Ikan Asin.
"Seratus persen kita yakin Kumalasari harus ditetapkan sebagai tersangka. Pelakunya itu tidak tunggal, tidak hanya Galih tapi menurut keterangan klien kami yang akan dimasukkan di BAP, bahwa itu dasar suruhan dan kehendak dari pada Kumalasari. Kami minta agar Kumalasari segera ditetapkan sebagai tersangka," papar Farhat Abbas, dikutip Insert TransTV, Jumat (19/7/2019).
Ungkap Fakta
Fakta yang cukup mencengangkan diungkapkan oleh Farhat Abbas tentang kasus 'Ikan Asin' ini. Bahkan, pengacara kondang ini bakal mengungkapkan fakta baru dalam pemeriksaan kepada kepolisian.
"Dalam waktu dekat pemeriksaan ini, kita akan ungkap ya, sesuai dengan kenyataan atau fakta yang disampaikan klien kami," tutur Farhat.
Advertisement
Otak Ikan Asin
Farhat Abbas, bersikeras akan menjebloskan Barbie Kumalasari ke penjara. Ia menganggap Kumalasari cuci tangan.
"Karena akan dibongkar, yang menyuruh Galih berbicara ikan asin adalah Kumalasari. Itu menurut pengakuan dan bukti-bukti percakapan Rey Utami dan Barbie Kumalasari," pungkas Farhat Abbas.
(Dhimas Nugraha/Kapanlagi.com)