Koopssus TNI Resmi Terbentuk, Ini Tugasnya

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan tugas dari Koopssus TNI, yakni menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan operasi khusus.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2019, 05:45 WIB
Prajurit TNI baris berbaris saat mengikuti apel gelar operasi penegak ketertiban (Ops Gaktib) di Silang Monas, Jakarta, Kamis (14/1). 1.244 prajurit mengikuti Operasi Yustisi dengan sandi Citra Wira Dharma 2016. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres ini menjadi dasar perubahan susunan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan tugas dari Koopssus TNI, yakni menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Perpres tersebut yang dikutip dari laman Setkab, Jumat (19/7/2019).

Dalam Perpres juga dijelaskan siapa yang memimpin Koopssus.

"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI," bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Susunan Komando Utama Operasi TNI

Prajurit TNI baris berbaris saat mengikuti apel gelar operasi penegak ketertiban (Ops Gaktib) di Silang Monas, Jakarta, Kamis (14/1). 1.244 prajurit mengikuti Operasi Yustisi dengan sandi Citra Wira Dharma 2016. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sementara, pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI atau Wadankoopssus TNI yang dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Perpres Nomor 42 Tahun 2019 ini juga disebutkan soal Komando Utama Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Komando Pasukan Khusus, Komando Daerah Militer, Komando Armada, Komando Lintas Laut Militer, dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya