Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sjamsul dan Itjih sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Advertisement
"Kedua tersangka tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Ini kali kedua pasangan suami istri itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebelumnya Sjamsul dan Itjih mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni 2019. Tak ada keterangan terkait ketidakhadiran keduanya.
Tim penyidik lembaga antirasuah sendiri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Sedangkan di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Bahkan, KPK meminta KBRI di Singapura untuk mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Namun Sjamsul Nursalim dan Itjih tak juga menunjukan batang hidungnya di markas antirasuah. Lantaran tak kooperatif dengan proses hukum, menurut Febri, KPK sedang mempertimbangkan upaya hukum lainnya. Namun sayang Febri enggan merinci maksud upaya hukum lain yang dia maksud.
"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini," Febri menegaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengembangan Kasus
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4.58 triliun.
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.
Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Advertisement