Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Karyawan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas belanja nonplastik di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Karyawan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas belanja nonplastik di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Karyawan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas belanja nonplastik di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)