Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago alias DA, secara spontan menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi menegaskan, DA tidak merencanakan penyerangan itu.
Advertisement
"Jadi spontan saja dia itu menyerang," tutur Purwadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Menurut dia, pengacara Tomy Winata mengaku menyesal atas perbuatannya selama pemeriksaan. Terlebih peristiwa itu terjadi saat suasana sakral di persidangan.
"Terjadi saat sidang yang artinya tidak menghormati pengadilan," jelas Purwadi.
Dia mengatakan, DA tengah emosi saat peristiwa itu terjadi. Ini disebabkan oleh vonis majelis hakim yang tidak sesuai harapan pengacara Tomy Winata tersebut.
"Mengaku khilaf, mungkin karena tuntutannya kan ditolak ya," Purwadi menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditahan
Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54) resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi saat terjadi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 19 Juli 2019.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, pengacara Tomy Winata ini menyerang hakim lantaran kesal vonis tak sesuai harapannya.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," jelas Harry.
Advertisement